Eks Ketua Gerindra Malut Divonis 2,8 Tahun Bui dalam Kasus Suap

oleh -391 views

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo saat pembacaan putusan.

Lanjutnya, menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” tutup Rudi.

Usai dibacakan putusan, Terdakwa melalui penasehat hukum meminta memilih pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menutut Muhaimin Syarif pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) Bulan.

Baca Juga  Dana Khusus Kepulauan Jadi Kunci, Alimudin Kolatlena Optimistis RUU Daerah Kepulauan Tuntas 2026

JPU juga meminta majelis hakim enetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyertakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 338 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.