Eks Plt. Kadinkes Buru Dilaporkan ke Polda Maluku Terkait Dugaan Korupsi Alkes Senilai Rp9,61 M

oleh -578 views
Kuasa Hukum Pemkab Buru Jidon Batmomolin mendampingi Kadinkes Buru melaporkan dugaan korupsi dana Alkes 2021 kepada Dit Reskrimsus Polda Maluku. (12/9) (antara/daniel/)

Porostimur.com, Ambon – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Julianis Rahim, secara resmi melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp9,61 miliar yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2021, di dinas yang dipimpinnya itu ke Polda Maluku.

Julianis melaporkan mantan Plt Kadinkes Buru berinisial IU, ARW selaku PPTK, bendahara pengeluaran berinisial AW, serta JS selaku Kasubag Perencanaan dinas kesehatan setempat.

“Saya selaku pengacara Pemkab Buru mendampingi Kadis Kesehatan Kabupaten Buru Julianis Rahim hari ini telah melaporkan resmi perkara tersebut ke Polda Maluku,” kata kuasa hukum Pemkab Buru Jidon Batmomolin, Selasa (12/9/2023) di Ambon.

Menurut Jidon, saat membuat laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut dia, penyerahan sejumlah dokumen itu penting, agar dapata digunakan polisi sebagai bahan pegangan dalam pengembangan penyelidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar itu.

Baca Juga  Trump Sebut Iran "Sampah", Teheran Balas: Kami Jawab dengan Tindakan, Bukan Caci Maki

“Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar itu, diketahui setelah Direktur PT. STP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran proyek kepada Bupati Buru tertanggal 23 Juni 2023,” ungkap Jidon.

No More Posts Available.

No more pages to load.