Sesuai data yang diperoleh media ini, proyek pengadaan Mini Central Oksigen System pada Dinas Kabupaten Buru, ditangani PT. STP dengan perjanjian kontrak, Nomor: 01/PPK/SP-Alkes/Dinkes-KB/VI/2021.
Untuk pengerjaan tahap awal berupa pengadaan enam unit alkes, telah dilakukan oleh PT. STP, namun usulan pencairan anggaran pertama sekitar Rp1,58 miliar dibatalkan kuasa pengguna anggaran dengan alasan belum ada dana.
Anehnya, meskipun usulan pencairan anggaran pertama oleh PT. STP dibatalkan, namun ada pencairan dana sebesar Rp3 miliar lebih yang dilakukan kuasa pengguna anggaran kepada Al Akbar Aqil N. Sunarto selaku Direktur CV. MJ.
Padahal, baik Al Akbar Aqil N. Sunarto maupun CV. MJ, sama sekali tidak memiliki sangkut-paut dengan proyek pengadaan alkes Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kanupaten Buru.
“Pencairan anggaran Rp3 miliar lebih ini, juga tanpa ada surat kuasa pencairan dari Manajemen PT. STP sehingga kuat dugaan adanya indikasi permainan antara Plt Kadinkes dengan pihak CV. MJ,” pungkas Jidon Batmomolin. (red/VOI)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









