Aktivis muda M. Yasin menambahkan, tindakan dua pejabat sementara di DPD Golkar Maluku melebihi kewenangan, dan meminta DPRD serta KPU menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hingga proses internal partai selesai.
“Kalau dong kasih keterangan palsu, itu bisa masuk pidana. Jangan bikin demokrasi di Maluku rusak karena kepentingan dua tiga orang,” ucapnya.
Desakan Pendukung Aziz
Pendukung Aziz Mahulette menuntut Mahkamah Partai Golkar segera memeriksa gugatan yang telah diajukan kuasa hukumnya. Mereka juga menegaskan DPRD Provinsi Maluku harus menunda proses PAW sampai seluruh proses hukum internal partai tuntas secara sah.
“Kita bukan lawan partai, tapi lawan cara-cara busuk. Beta percaya Mahkamah Partai pasti bisa lihat mana yang benar, mana yang cuma akal-akalan,” tegas Mutalib.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas Partai Golkar Maluku, menyoroti bagaimana struktur partai menegakkan aturan internal dan mencegah praktik politik manipulatif di tingkat daerah. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










