Selanjutnya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur Nomor: 195/PL.02.3-Und/8206/2/2024 Perihal Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon; Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 02 yaitu Drs Ubaid Yakub M.Pa dan Anjas Taher S.E., M.Si sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada.
“Memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 01, yakni Muhammad Farrel Adhitama dan Thaib Djalaludin,” ujar Joni. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









