Febrie Adriansyah Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Menjeratnya

oleh -49 views
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Porostimur.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, melakukan serangkaian penggeledahan, serta menggelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Totok.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Amnesty Kecam Penangkapan Empat Warga Adat Tananahu, Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi

Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun sejumlah perkara korupsi lainnya.

Dijerat Pasal Gratifikasi hingga TPPU

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.