“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat para ahli, Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” ujar Jeffri.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik meyakini para tersangka memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlangsung di kawasan Gunung Botak.
Belasan Tersangka Masuk DPO
Dari total 25 tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang dilakukan pada 22 Juni 2026 dan resmi ditahan sehari kemudian.
Sementara itu, 13 tersangka lainnya hingga kini belum berhasil ditemukan sehingga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Jeffri, keputusan menetapkan mereka sebagai DPO dilakukan karena penyidik memiliki cukup bukti untuk meyakini adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penyidik memiliki keyakinan mereka turut terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena tidak berada di lokasi saat penindakan dilakukan, terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” jelasnya.
Keberadaan para buronan tersebut kini masih terus ditelusuri oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Mayoritas Tersangka Warga Negara Asing
Fakta lain yang mengemuka dalam pengungkapan kasus ini adalah dominasi warga negara asing dalam daftar tersangka yang telah diamankan.










