Gakkum Kehutanan Serahkan Dua Tersangka Kasus Kayu Eboni Ilegal ke Kejari SBT

oleh -5 Dilihat
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu (7/3/2026).

Porostimur.com, Ambon – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus peredaran kayu eboni ilegal kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Sabtu (7/3/2026).

Penuntasan kasus ini sekaligus membongkar mata rantai distribusi kayu dilindungi yang dikirim dari Maluku hingga ke Surabaya.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah NS yang berperan di bagian hulu sebagai penyedia kayu di Seram Bagian Timur, serta AW yang berperan di bagian hilir di Surabaya sebagai penyedia dokumen palsu untuk melegalkan peredaran kayu olahan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen negara dalam mengejar pelaku kejahatan kehutanan dari titik asal hingga ke penampung.

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan menyasar seluruh mata rantai peredaran kayu ilegal, dari hulu hingga ke hilir. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak dalam jaringan distribusi pun kami tindak tegas. Kami mengimbau semua pihak untuk memastikan legalitas hasil hutan guna mendukung perlindungan hutan Indonesia,” tegas Fredrik di Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.