Regulasi pertambangan mengenal sejumlah bentuk perizinan sesuai dengan jenis kegiatan, termasuk izin yang berkaitan dengan usaha pertambangan maupun pengangkutan dan penjualan material.
Karena itu, apabila terdapat aktivitas pengambilan material di Wai Riuwapa untuk kepentingan usaha atau kegiatan komersial, aparat dan instansi terkait dapat menelusuri dokumen yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Jika kegiatan dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, persoalannya berpotensi masuk ke ranah pidana.
Ketentuan pidana pertambangan mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Namun, penerapannya tetap harus melalui proses pembuktian mengenai status kegiatan, objek material, pelaku, perizinan dan terpenuhinya unsur-unsur pidana sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Buka Ruang Laporan, Aktivitas dan Aliran Material Bisa Ditelusuri
Pernyataan Kapolres SBB menjadi sinyal bahwa dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Wai Riuwapa dapat ditindaklanjuti sepanjang terdapat laporan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Bukti tersebut tidak selalu harus terbatas pada kondisi ketika alat berat masih berada di lokasi.
Jika benar terdapat dugaan aktivitas penambangan sebelumnya, aparat tetap dapat menelusuri dokumentasi lapangan, keterangan saksi, aktivitas kendaraan, penggunaan alat berat, lokasi pengambilan material, transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan pemanfaatan material.











