Galian C Wai Riuwapa Memanas, GMNIM Desak Kejati Panggil Exel Setiawan hingga Raja Kairatu

oleh -12 Dilihat
Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat (GMNIM) Maluku mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pengambilan material dari Sungai Wai Riuwapa.

PorosTimur.com, Ambon – Polemik dugaan aktivitas galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak baru. Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat (GMNIM) Maluku mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pengambilan material dari Sungai Wai Riuwapa.

Bagi GMNIM, persoalan tersebut tidak cukup berhenti sebagai polemik di tengah masyarakat. Legalitas kegiatan, pihak yang mengelola, asal-usul material, tujuan penggunaannya hingga kemungkinan dampak terhadap lingkungan dinilai perlu dibuka melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Plh. Kasi Penkum Kejati Maluku, A.P. Latuconsina, SH., MH.

GMNIM Minta Legalitas Galian C Dibuka

Dalam penyampaian aspirasi, GMNIM meminta Kejati Maluku melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan aktivitas galian C di Wai Riuwapa.

Salah satu orator, Reno, menyebut aktivitas pengambilan material tersebut diduga dilakukan tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Baca Juga  Wayat Wanten Warnai Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kota Maba, Bupati Ubaid Apresiasi Peran Pemuda

Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat.

“Aktivitas galian C yang dilakukan oleh Exel Setiawan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di Republik ini. Aktivitas galian C ilegal dan tanpa izin telah melakukan perbuatan pidana,” tegas Reno.

No More Posts Available.

No more pages to load.