@Porostimur.com | Ambon : Sikap tak kenal gentar kembali ditunjukkan Wakil Ketua DPRD Maluku asal Partai Golkar, Richard Rahakbauw,SH.
Setelah menampik tudingan tentang pencemaran nama baik dan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi atas dana aspirasi pada APBD Maluku tahun 2018 oleh Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae,SH, pekan kemarin, kini giliran Huwae yang diseret ke rana hukum oleh kubu Rahakbauw yang akrab dengan akronim RR.
Baca juga : https://porostimur.com/cemarkan-nama-baik-giliran-rr-seret-huwae-ke-polda-maluku/
https://porostimur.com/teriaki-huwae-penipu-rr-dipolisikan/
https://porostimur.com/cemarkan-nama-baik-rr-resmi-dipolisikan-huwae/
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari tubuh Sentara Pelayanaan Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa (22/5), menyebutkaan bahwa Huwae dilaporkan oleh anggota Jemaat GPM Galala Hative Kecil (Gatik), Daniel Mahodim (55), karena mengganggu proses peribadahan yang diselenggarakan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Maluku yang sementara dihuni RR dan keluarganya.
Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor 276/V/2018/MALUKU/SPKT Polda Maluku dan ditandatangani Kepala Siaga III SPKT, Brigpol Safril ini, menyebutkan bahwa Huwae mengacaukan peribadahan yang sementara berlangsung di rumah kediaman RR.
Sementara saksi yang dilibatkan dalam LP ini antara lain Pdt John Lerebulan, richard Siahaya, Faruk Fakaubun dan RR endiri.
Dimana, dalam laporan ini Huwae dijerat dengan Pasal 175 KUH Pidana.
Saat ini, Huwae sendiri masih belum bisa dikonfirmasi wartawan atas laporan dimaksud. (keket)