Lebih jauh Dankolakops Pengamanan Pulau Terluar Wilayah Maluku, Brigjen TNI Antoninho Rangel da Silva menuturkan, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Satgas Yonif 733/Masariku dalam menjaga Pulau Terluar selama 12 bulan adalah salah satu tugas mulia dan konstitusional.
Karena sebagai alat negara di bidang pertahanan, TNI menjalankan tugas pokoknya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004, yaitu, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Selain itu, lanjut Danrem Binaiya, pelaksanaan tugas pengamanan di Pulau Terluar yang dilakukan Satgas Yonif 733/Masariku juga bagian dari amanat dalam Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang bagaimana pengelolaan wilayah-wilayah pesisir di pulau terluar dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang bagaimana penetapan pulau-pulau kecil terluar di wilayah Indonesia timur.
Berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan itu kemudian, Pangdam XV/Pattimura sebagai Pangkogasgab Pamputer Maluku telah menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprint /1242/VII/2023 tanggal 16 juli 2024 tentang perintah melaksanakan pengamanan di Pulau Terluar di wilayah Maluku Indonesia Timur.