Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, memberikan sejumlah rekomendasi yang berisi catatan korektif, usul dan saran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon, Tahun 2022.
Rekomendasi DPRD tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna yang digelar, Jumat (5/5/2023) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon, Kawasan Belakang Soya.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, kepada para wartawan, usai rapat paripurna mengatakan, rekomendasi tersebut sangat penting dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ambon.
“Betapa pentingnya rekomendasi DPRD, bukan saja kepada saya tetapi kepada OPD terkait, sebab itu Pimpinan OPD mesti hadir, duduk, dan mencatat apa yang direkomendasikan, lalu mengambil langkah – langkah aksi untuk menjawab rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Wattimena juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon, sebab dari proses pembahasan ada banyak catatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang tentunya akan menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Rekomendasi tersebut bakal dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan setahun kedepan, agar minimal bisa menjawab seluruh kekurangan yang ada di tahun ini,” terangnya.










