Hasan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala tindak maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelaporan atau konsultasi dapat dilakukan melalui link https://linktr.ee/ombudsmanmaluku atau langsung ke kantor perwakilan Ombudsman RI Maluku yang berada di Jl. Dr. J. Leimena, Poka, Kota Ambon (sebelah KCP Mandiri Unpatti). (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




