Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2021.
Dokumen diamankan saat tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman dari para pihak terkait perkara dimaksud.
“Terkait dengan penggeledahan, memang benar.”
“Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan.”
“Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (25/6/2022).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detail lokasi penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah dua kali mendatangi kantor Pertamina di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, yakni pada Selasa (13/6/2022) dan Rabu (14/6/2022).
KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan rampung, kemudian ditemukannya unsur peristiwa pidana korupsi di perusahaan BUMN tersebut.









