BPK Temukan Pertanggungjawaban Reses DPRD SBB Tak Sesuai Realisasi

oleh -16 views
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, Tanda Bukti Pembayaran (TBP) disebut telah dibuat sebelum kegiatan reses dilaksanakan. Nilai dan jenis belanja bahkan telah ditentukan lebih dahulu berdasarkan estimasi yang dihitung oleh Sekretariat DPRD. Foto: Ilustrasi/AI

Porostimur.com, Ambon – Pengelolaan anggaran reses DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban kegiatan reses, termasuk dokumen belanja yang disebut telah disiapkan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Tak hanya persoalan administrasi, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap adanya pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, namun mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam kuitansi.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan terhadap pelaksanaan reses DPRD SBB periode Maret dan Juni 2025 dengan total anggaran mencapai Rp3.395.950.000.

Anggaran itu terdiri dari Rp1.645.950.000 untuk reses Maret dan Rp1.750.000.000 untuk reses Juni.

Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, BPK menemukan pola pertanggungjawaban belanja yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Baca Juga  Bodewin Wattimena: Jangan Biarkan Rasisme Merusak Persatuan Bangsa

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, Tanda Bukti Pembayaran (TBP) disebut telah dibuat sebelum kegiatan reses dilaksanakan. Nilai dan jenis belanja bahkan telah ditentukan lebih dahulu berdasarkan estimasi yang dihitung oleh Sekretariat DPRD.

No More Posts Available.

No more pages to load.