Porostimur.com | Ternate: Dalam rangka menindak lanjuti perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen. Pol. Risyapudin Nursin, S.IK terkait pemberantasan Miras, jajaran Kepolisian Resor Halmahera Timur melaksanakan operasi besar-besaran pemberantasan miras di wilayah Haltim dan berhasil mengamankan 1.010 liter miras tradisional jenis Cap Tikus, serta jenis Saguer di kawasan hutan Desa Nanas, Kecamatan Wasile Selatan, Sabtu 29 Mei.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ahad (30/5/2021) menyampaikan bahwa operasi ini dipimpin oleh Kabagsumda Polres Haltim bersama Kasat Serse, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasat Sabhara, Kasubbaghumas, kasi Propam dan diikuti oleh Personel Sabhara, Reskrim dan Intelkam Polres Halmahera Timur
Juru bicara Polda Malut ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi pengerebekan tempat penyulingan miras atau tempat produksi miras ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Desa Nanas merupakan tempat produksi miras terbesar di Wilayah Haltim.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan operasi miras langsung menuju hutan Desa Nanas dan melakukan pengerebekan di tempat pembuatan minuman keras, dan berhasil mengamankan 1.010 liter Miras yang terdiri dari 500 liter Cap Tikus dan 510 liter Saguer dengan kemasan 20 galon ukuran 25 liter Miras jenis Cap Tikus, 20 galon ukuran 25 liter Miras jenis Saguer, dan 2 galon kecil ukuran 5 liter Miras jenis Saguer,” jelas Kabid.





