Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dalam Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang dimohonkan Partai Gerindra.
Pemohon (Gerindra) mempersoalkan penambahan satu suara yang diperoleh Partai Garuda.
Saksi dari Termohon (KPU) Buchari Mahmud, yang pada saat itu menjabat Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, menjelaskan, dalam pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara dan Partai Garuda mendapatkan 6.273 suara.
Dengan demikian, perolehan suara antara kedua partai ini sebanyak 12.543 suara.
“Jadi kalau kami lihat pembacaan dari itu selisihnya satu (suara) itu kami tidak tahu karena yang ada ini selisihnya cukup banyak,” ujar Buchari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).
Buchari mengatakan, jumlah kursi yang diperebutkan pada Dapil 1 ialah 12 kursi dari total 45 kursi DPRD Provinsi Maluku Utara.