Porostimur.com, Ambon – Maluku menorehkan sejarah baru dalam pengelolaan sumber daya alamnya. Senin malam (1/8/2025), rumah dinas Gubernur Maluku di Mangga Dua menjadi saksi lahirnya kesepakatan penting: perjanjian pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula (BSNB) antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Tekad Maluku Tidak Lagi Jadi Penonton
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menandatangani perjanjian itu dengan penuh keyakinan.
Kesepakatan ini bukan hanya kerja sama formal, tetapi juga meneguhkan tekad Maluku untuk tidak lagi sekadar menjadi penonton di tanah sendiri.
“PI ini bukan hanya soal angka. Lebih penting dari itu adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan hasilnya untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor hilir, dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan rakyat,” tegas Gubernur Hendrik dengan suara bergetar.
50:50 untuk Provinsi dan Kabupaten
Blok Seram Non Bula selama ini beroperasi tanpa memberi ruang cukup bagi daerah untuk menikmati hasilnya.
Kini, untuk pertama kalinya, porsi PI 10 persen resmi dibagi: 50 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 50 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang segera dibentuk.









