Bupati Fachri menyambut kesepakatan itu dengan optimisme. “Ini adalah peluang besar bagi Kabupaten SBT. Dengan dukungan Provinsi, kita ingin memastikan hasil bumi benar-benar kembali untuk rakyat, tidak berhenti pada laporan dan angka,” katanya.
Dasar Hukum dan Langkah Lanjut
Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menegaskan bahwa dasar hukum pembagian PI sudah jelas.
“Mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, lokasi ladang migas yang berada di SBT memberi porsi adil, setengah untuk Provinsi, setengah untuk Kabupaten. Selanjutnya, kesepakatan ini akan kita bawa ke Kementerian ESDM untuk pengesahan,” jelasnya.
Kesepakatan ini disebut sebagai momentum awal menuju kemandirian ekonomi Maluku, di mana hasil migas tidak lagi hanya menjadi komoditas, tetapi juga alat membangun harapan baru bagi masyarakat. (Leonard Manuputty)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









