Gubernur Maluku Laporkan Media Ke Polisi, JMSI Maluku: Ini Keliru

oleh -420 views

Mantan Manager Maluku Media Center (MMC) ini juga menyayangkan sikap Polisi yang justru menerima aduan tersebut.

Menurut Dino, seharusnya untuk kasus Wartawan, aparat kepolisian harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

“Polisi juga tidak mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers yang ditandatangani pada Hari Pers Nasional Tahun 2012 di Palembang, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE,” tegasnya.

Menurutnya, Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di berbagai daerah.

Dino menjelaskan, salah satu hal yang disepakati dalam MoU adalah dalam hal terdapat pengaduan masyarakat perihal pemberitaan media, maka Polri dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Baca Juga  AS Kerahkan Dua Kapal Induk dan Puluhan Kapal Perang di Sekitar Selat Hormuz

“Untuk melindungi aspirasi dan hak-hak rekan pers dalam memberitakan setiap informasi kepada masyarakat,” tukasnya.

Senada dengan Dino Umahuk, Pemimpin Redaksi harian Kabar Timur, Ongkie Anaknya juga menyayangkan langkah yang diambil gubernur Maluku tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.