Melalui laman Facebooknya, Ongkie mengatakan, pelaporan terhadap berita media cetak atau online, tanpa melalui mekanisme undang’-undang pers, itu salah. Kuasa hukum harus bisa mengadvokasi itu kepada kliennya, agar tdk dianggap bego.
“Bagaimana ceritanya mekanisme itu belum dilalui “hak jawab” kita melapor minta polisi mengusut,. Jangan lupa UU Pers itu lex spesialis,” tulis Ongkie.
Sementara itu, Staff Ahli Dewan Pers, Marah Sakti Siregar mengatakan, meski dalam suatu pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarkan sebagai produk Jurnalis.
“Saya menilainya ini opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapi opini juga produk jurnalistik,” katanya. (tim)











