Porostimur.com, Jakarta – Permohonan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024 tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputus dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan ini tak dapat diterima lantaran tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih perolehan suara semestinya hanya 2 persen atau setara 1.245 suara.
Namun berdasarkan rekapitulasi perolehan suara, Pemohon memperoleh 14.505 suara. Sedangkan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak memperoleh 19.643 suara. Maka dari itu, selisih perolehan suara di antara keduanya menembus 8,2 persen atau 5.138 suara.











