Sebanyak 157 warga yang tinggal di sekitar zona merah Gunung Ibu, telah dievakuasi ke tempat lebih aman oleh BPBD Halmahera Barat, TNI dan Polri pascapeningkatan status Gunung Ibu dari Siaga Level III menjadi Awas Level IV
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), menetapkan masa Status Tanggap Darurat Bencana erupsi Gunung Api Ibu selama 14 hari, dari tanggal 15-28 Januari 2025. Hal ini disampaikan Pj. Sekda Halbar Julius Marau, di Jailolo, Kamis (16/1/2025).
Penetapan ini, berdasarkan SK Bupati Halbar, Nomor: 33/KPTD)1/2025, menindak lanjuti
informasi dari KESDM Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Nomor: B-17/GL.03/BGL/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Penyampaian Kenaikan Tingkat Aktifitas Gunung Ibu dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas). (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News