Porostimur.com, Ambon – Gusdur Waulat, divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/6/2023).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Gusdur Waulat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Untuk itu, mejelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, dua paket sabu yang dikemas dalam bungkus plastik klip bening kecil dan dikemas lagi menggunakan kertas timah rokok, selanjutnya dibalut menggunakan lakban coklat dengan berat total 0,14 gram disita untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerimanya. (red/siwalima)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News