Ia mengatakan, ini adalah pertarungan dan para kandidat harus membangun politik ide serta gagasan untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Lalu, kemana uang yang dipakai. Kalau kita pakai sebelum kita masuk sebagai bakal calon yang ditetapkan KPU sebagai peserta sah, bisa saja kita bagi-bagi uang dan sembako,” ungkapnya.
Bila sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kata Sahril, maka haram hukumnya membagikan uang, atau barang berupa hadiah yang melebihi sesuai dengan diamanatkan oleh Undang-undang. Apakah Bawaslu bisa menindaklanjuti, itulah yang menjadi pertanyaan.
Sahril mengatakan, sebagai pasangan nomor 2, pihaknya tidak punya uang, tetapi untuk menggerakkan politik ini, pihaknya telah menyiapkan uang. Karena tanpa uang ia proses kampanye tidak bisa berjalan.
“Untuk itu, mohon ada ketegasan dari penyelenggara atau Bawaslu, apabila menemukan hal-hal seperti itu, mulai dari 23 September kemarin hingga seterusnya,” tegasnya.
Pasangan calon Wakil Gubernur Maluku Utara di Basri Salama mengatakan, para kontestan pilkada harus memahami definisi politik uang. Sebab tindakan mengiming-imingi, menjajikan, menyuap orang atau pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu merupakan politik uang yang dilarang oleh aturan pemilu.











