“Dengan demikian, laut di antara pulau-pulau bukan lagi laut internasional, melainkan menjadi laut pedalaman Indonesia,” tegasnya.
Perlu Kebijakan Nasional yang Sesuai Karakteristik
Gubernur Lewerissa menekankan bahwa daerah kepulauan menghadapi tantangan berbeda dibandingkan daerah kontinental, sehingga perlunya kebijakan nasional yang menyesuaikan karakteristik wilayah kepulauan.
“Kalau Pemerintah Pusat memperlakukan kami sama seperti daerah kontinental, maka akan sulit bagi provinsi kepulauan untuk mempercepat pembangunan dan sejajar dengan provinsi lain,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih adil bagi daerah kepulauan.
“DAU seharusnya tidak hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik wilayah serta rentang kendali pemerintahan. Tanpa perhitungan tersebut, dana yang dialokasikan tidak akan cukup bagi daerah kepulauan,” papar Lewerissa.
Menutup paparannya, Gubernur Maluku menyampaikan sejumlah masukan untuk pengkajian ulang substansi RUU Daerah Kepulauan, agar menjadi landasan hukum yang kuat, visioner, dan berkeadilan sosial bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia. (keket)










