Hamili Janda, Polantas Polres Trenggalek Diperiksa Propam

oleh -30 views

Porostimur.com – Surabaya: Anggota Polri kembali berbuat ulah. Kali ini Bripka AF yang berstatus sebagai anggota Satlantas Polres Trenggalek, Jawa Timur diduga menghamili seorang janda berinisial AT. Padahal status AF masih memiliki istri.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasih Wiyatputera mengatakan, kasus terungkap setelah korban berinisial AT, 36, melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Dia mengaku dihamili Bripka AF.

AT dan AF diketahui menjalin hubungan gelap selama tujuh bulan terakhir. Di antara keduanya kemudian terjadi percintaan yang berujung kehamilan.

”Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan terhitung mulai Tanggal 23 Oktober dalam pemeriksaan dari Satlantas ke non jabatan Polres Trenggalek dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).

Sesuai arahan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Polres Trenggalek diminta segera melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku. AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2011.

Baca Juga  Sempat Kabur ke Kalbar, Kontraktor Proyek Perpustakaan Aru Diamankan Tim Kejagung

”Pasal itu berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Nah, tindakan anggota Bripka AF bertentangan dengan pasal itu,” jelas Dwiasih Wiyatputera.