Ia menambahkan, kesaksian korban dalam persidangan dinilai cukup kuat, termasuk dugaan bahwa korban sempat disekap dan kini dalam kondisi hamil.
“Dari hasil sidang, kemungkinan besar yang bersangkutan akan dipecat karena kesaksian korban cukup kuat,” tegas Subhan.
Kasus Pidana Berjalan Paralel
Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan kasus tersebut juga tengah berjalan di kepolisian. Subhan menyebutkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap P21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Pihaknya pun berencana melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula untuk diproses lebih lanjut di lembaga legislatif.
“Kasusnya sudah P21. Besok kami juga akan melaporkan ke BK DPRD untuk diproses secara kelembagaan,” jelasnya.
Jaga Marwah Partai dan Kepercayaan Publik
Subhan menegaskan, langkah pemecatan ini merupakan upaya partai untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan publik terhadap Hanura di Kepulauan Sula.
“Ini bukan semata soal pidana, tapi soal etika dan moral. Kami ingin menjaga nama baik partai dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kader, khususnya yang duduk sebagai wakil rakyat, untuk menjaga amanah dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Hanura di Sula mengalami peningkatan dari satu kursi menjadi dua kursi. Ini harus dijaga. Kami minta semua kader tetap menjaga amanah partai dan masyarakat,” pungkasnya.










