Bahkan dalam persidangan, dua terdakwa pemberi suap, Rayhan Dulasmi dan Muhammad Akhirun Piliang, tidak menyebut gubernur Sumut tersebut.
Nilai Proyek dan Aliran Uang
Kasus ini melibatkan enam proyek pembangunan jalan di Sumut dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar. Proyek tersebut antara lain preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI, pembangunan jalan Sipiongot–Labusel, dan Hutaimbaru–Sipiongot.
Topan Obaja Ginting, mantan Kadis PUPR Sumut, diduga mengatur pemenang lelang untuk keuntungan pribadi dengan fee dijanjikan hingga Rp 8 miliar. Dua pihak swasta disebut telah menarik Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada pejabat yang membantu memenangkan proyek.
Saat ini, berkas tiga penerima suap telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan menunggu jadwal persidangan. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









