WALHI mencatat setidaknya terdapat 248 izin pertambangan di 43 pulau kecil di Indonesia. Aktivitas ini berdampak langsung pada wilayah tangkap nelayan yang semakin menjauh.
Di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, proyek hilirisasi nikel dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) menyebabkan nelayan gurita harus berpindah lokasi tangkap. Sedimentasi dari aktivitas tambang juga merusak kawasan pesisir.
Hal serupa terjadi di Pulau Wawonii, di mana reklamasi untuk pembangunan terminal khusus memaksa nelayan melaut hingga 40 mil dari garis pantai. Sementara di Maluku Utara, kawasan industri Indonesia Weda Industrial Park membuat nelayan di sejumlah desa harus melaut lebih jauh hingga enam mil.
Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI, Faizal Ratuela, menilai proyek-proyek tersebut justru memperparah kerusakan ekologis.
“PSN yang digadang sebagai solusi krisis iklim justru memperburuk keseimbangan ekologis di Sulawesi dan Maluku Utara. Negara harus serius mendorong moratorium izin tambang, terutama di pulau kecil,” tegasnya.
Cuaca Ekstrem Picu Kecelakaan dan Turunkan Pendapatan
Selain tekanan industri, cuaca ekstrem juga berdampak langsung pada keselamatan nelayan. WALHI mencatat sepanjang 2025 terjadi puluhan kecelakaan saat melaut, dengan korban meninggal, hilang, dan selamat.




