Heboh “Double Suplesi” Hunimua–Waipirit, Biaya VVIP di Atas Kapal Dipersoalkan

oleh -45 Dilihat
Tokoh pemuda Seram Bagian Barat (SBB) Harun Matayane, menilai operator tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri tarif tambahan di luar ketentuan pemerintah.

Porostimur.com, Ambon – Layanan penyeberangan lintasan Hunimua–Waipirit kembali menuai sorotan. Kali ini, dugaan penarikan biaya tambahan untuk fasilitas ruang berpendingin udara atau VVIP di atas kapal menjadi persoalan.

Praktik yang disebut sebagai “double suplesi” itu dipersoalkan karena biaya tambahan diduga dipungut di luar tarif resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku.

Sorotan tersebut diarahkan kepada dua operator yang melayani lintasan Hunimua–Waipirit, yakni PD Panca Karya dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon.

Tokoh pemuda Seram Bagian Barat (SBB) Harun Matayane, menilai operator tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri tarif tambahan di luar ketentuan pemerintah.

Menurut Harun, operator seharusnya menjalankan pelayanan berdasarkan tarif dan regulasi yang telah ditetapkan, bukan membuat pungutan baru secara sepihak.

Baca Juga  Warga Kerja Bakti Atasi Jalan Rusak di Moti, Muis Ade Soroti Minimnya Perhatian Pemkot Ternate

“Operator itu tugasnya mengeksekusi pelayanan publik, bukan bertindak sebagai regulator. Ketika mereka memungut lagi biaya suplesi kedua di atas kapal secara manual, mereka telah merampas kewenangan Gubernur Maluku yang diberi mandat oleh undang-undang,” tegas Harun, Rabu (21/8/2026).

Harun Persoalkan Dasar Hukum Biaya Tambahan

Harun berpendapat, praktik tersebut perlu diperiksa dari sisi regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 yang menurutnya mengatur bahwa komponen tarif, termasuk fasilitas tambahan, harus masuk dalam formulasi dan penetapan tarif oleh pemerintah daerah yang berwenang.

No More Posts Available.

No more pages to load.