“Kita akan melakukan tindakan dari keterangan dari orang tua,” imbuhnya.
Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta.
(red/tribunnews)









