Hilang di Ambon, Remaja Putri Ini Ditemukan Jadi Pramuria di Papua Barat

oleh -3 Dilihat

“Kita akan melakukan tindakan dari keterangan dari orang tua,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, dua orang tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta.

(red/tribunnews)

Baca Juga  Bantah Dikaitkan dengan Persoalan Galian C BTN Poka, Wali Kota Ambon: “Salah Alamat”

No More Posts Available.

No more pages to load.