Dikatakan, kinerja personil Kejati berdasakan amanat Undang-undang sesuai 182 KUHAP, sehingga pihaknya akan selalu serius dalam menangani seluruh kasus di Maluku.
“Kami tetap menyelesaikan semua Samapi tuntas, harus dimaklumi bahwa anggaran dan personil kami berkurang, dengan menengani sejumlah kasus di Maluku, namun kami akan konsentrasi hingga seluruh kasus dituntaskan” jelasnya.
Diwaktu yang sama, Staf Ahli Himapel KKT-Ambon Seto Sarwunan berharap sekiranya ada keseriusan dari pihak Kejati dalam berkoordinasi lintas lembaga antara Kejati dan BPKP agar secepatnya dapat ditetapkan tersangka dalam kasus taman kota Saumlaki.
“Saya berharap, jika hasil audit sudah diterima dalam bulan ini maka penetapan kalau bisah penetapan tersangka akhir April atau awal Mei” harapnya. (olof/nicolas)










