HUT ke-81 RI, 927 Warga Binaan di Maluku Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas

oleh -72 views
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di ruang kerja Gubernur, dalam rangka persiapan peringatan HUT ke-81 RI.

Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 927 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Maluku diusulkan menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, delapan narapidana akan langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di ruang kerja Gubernur, dalam rangka persiapan peringatan HUT ke-81 RI.

Audiensi tersebut tidak hanya membahas kesiapan pelaksanaan upacara, tetapi juga memastikan proses pemberian hak remisi kepada warga binaan berlangsung sesuai ketentuan.

Ricky mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola Keuangan, Bawaslu Kota Tual Dalami Aturan Penyelesaian Kerugian Negara

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana secara cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan tertinggi dari negara atas komitmen perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan,” ujar Ricky.

Menurutnya, remisi menjadi salah satu indikator bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat mendorong warga binaan melakukan perubahan positif.

No More Posts Available.

No more pages to load.