Porostimur.com, Den Haag – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengumumkan bahwa saat ini mereka sedang menyelidiki potensi kejahatan terhadap jurnalis yang ikut menjadi korban saat meliput konflik Israel dengan Hamas di Jalur Gaza. Kelompok Reporters Without Borders (RSF) menjadi pihak yang membawa kasus itu ke ICC.
“Kantor jaksa (ICC) Karim Khan telah meyakinkan organisasi ini bahwa kejahatan terhadap jurnalis termasuk dalam penyelidikannya terhadap Palestina,” kata RSF dalam keterangannya, dikutip laman Al Arabiya, Selasa (9/1/2024).
ICC pun telah mengonfirmasi keterangan RSF. “Investigasi Kantor Kejaksaan ICC terhadap situasi di Negara Palestina berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan dalam yurisdiksi Pengadilan sejak 13 Juni 2014,” ungkap ICC, merujuk pada waktu dimulainya penyelidikan dugaan kejahatan perang di Palestina.
Menurut Committee to Protect Journalists yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), setidaknya 79 jurnalis dan profesional media telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya ke Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023. Sebagian besar dari jurnalis yang terbunuh adalah warga Palestina.
Bulan lalu, RSF kembali mengajukan pengaduan kejahatan perang ke ICC. Hal itu menyusul terbunuhnya tujuh jurnalis Palestina akibat agresi Israel ke Jalur Gaza pada rentang waktu antara 20 Oktober dan 15 Desember 2023. “Mengingat pembantaian jurnalis di Gaza dan penargetan yang tampaknya menjadi sasaran mereka, kami menyerukan kepada jaksa ICC Karim Khan untuk menyatakan dengan jelas bahwa ia menjadikannya prioritas untuk menjelaskan kejahatan yang dilakukan terhadap jurnalis di Gaza dan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab,” kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire, dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA, 22 Desember 2023 lalu.