Pengaduan pertama RSF ke ICC soal kematian jurnalis-jurnalis di Gaza dilakukan pada 31 Oktober 2023. Dalam kedua pengaduannya, RSF mendesak jaksa ICC menyelidiki semua kematian jurnalis Palestina yang terbunuh sejak dimulainya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023.
RSF meyakini jurnalis-jurnalis yang telah terbunuh merupakan target yang disengaja. Oleh sebab itu, RSF memandang kematian mereka sebagai sebuah aksi kejahatan perang.
Sebelum perang di Gaza pecah pada awal Oktober 2023, RSF telah dua kali melayangkan laporan kepada jaksa ICC tentang kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza. Pengaduan pertama dilakukan pada Mei 2018. Kala itu terdapat beberapa jurnalis yang tewas dan terluka ketika meliput aksi “Great March of Return” di Gaza.
Pengaduan kedua dilakukan pada Mei 2021. Ketika itu serangan udara Israel menghantam lebih dari 20 kantor media di Jalur Gaza. RSF juga mendukung pengaduan oleh media Aljazirah terkait penembakan hingga tewas yang dialami jurnalisnya, yakni Shireen Abu Akleh.
sumber: republika









