IKA Unidar Ambon Minta Gubernur Maluku Bersikap Arif

oleh -1 Dilihat

“Dengan demikian perkara sengketa antara YDM dan YPDM telah selesai dan dimenangkan oleh YDM sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 404/PK/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2860 K/Pdt 2016 tanggal 11 Januari 2017, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/PDT/2016/PT AMB tanggal 17 Maret 2016, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon No.11/Pdt.G/2015/PN AMB tanggal 29 Oktober 2015, dimana YDM sebagai pengelola yang sah atas harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam, termasuk pengelolaan atas Unidar Ambon,” ungkap Efendi.

“Selain itu, berdasarkan semua keputusan itu, YPDM dihukum dan diperintahkan untuk menyerahkan pengelolaan seluruh harta kekayaan (aset-aset) Yayasan Darussalam, termasuk pengelolaan Universitas Darussalam Ambon kepada YDM, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” pungkasnya. (red/rtm)