Patut menjadi pertanyaan, bahwa sudah sejauh mana keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah peningkatan aksebilitas dan konektivitas didaerah terisolasi seperti Inamosol, demi mengoptimalikan pelayanan kepada masyarakat? Tentunya masyarakat menantikan realiasi nyata dilapangan, bukan janji tumpang tindih janji yang berakibat hilang percaya.
Permasalahan Inamosol bukan isu baru untuk diperbincangkan. Sejak lama, pendekatan dialogis hingga demonstrasi sudah ditempuh berulang kali. Sebut saja, gerakan Save Inamosol pada tahun 2019, gerakan Peduli Negeri pada 2020, dan pengawalan proses perjuangan yang gerakannya masih tetap dirawat hingga hari ini. Dengan demikian masyarakat Inamosol tetap pada komitmen yang sama untuk serius meraih kemenangan agar sepenuhnya keluar dari keterisolasian. Sangat disesalkan apabila keseriusan rakyat justru direspon main-main oleh pelayan rakyat. Ini justru menjadi faktor penghambat kemajuan di Negeri ini.
Pemerintah Daerah Main Curang, 16 M Hilang Tanpa Bekas
Ruas jalan Kairatu-Inamosol merupakan salah satu ruas jalan yang berstatus provinsi dengan nomor ruas 045 yang panjangnya 24, 70 kilometer. Jalan ini ditetapkan bersama 72 ruas jalan lainnya sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 273 Tahun 2016 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi, dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 206 Tahun 2018 tetang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Premier menurut Fungsinya sebagai Jalan Jalan Kolektor-2 (JKP-2) jalan Kolektor-3 (JKP-3).










