Porostimur.com, Ambon – Panitia Kerja (kerja) Tim Penjaringan Penjabat Gubernur Maluku telah menetapkan waktu dan kriteria bagi PJ Gubernur Maluku, setelah diterimanya surat dari Mendagri terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Panitia kerja pun diminta bekerja cepat untuk mengusulkan tiga nama ke Mendagri, sebelum batas waktu 30 November 2023.
Ketua Tim Penjaringan Pj. Gubernur Maluku Yance Wenno kepada wartawan Jumat (17/11/2023) mengatakan bahwa panja telah menetapkan waktu dan kriteria bagi calon Pj. Gubernur Maluku.
Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai berikut:
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pejabat gubernur
- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Politisi dari Partai Perindo itu menyampaikan dalam prosedur pendaftaran mereka yang ingin mendaftar harus hadir sendiri tanpa diwakilkan kepada siapapun dan jika dalam pendaftaran nanti lebih dari tiga orang yang mendaftar maka akan dibuat seleksi secara internal untuk mendapatkan tiga orang nama untuk direkomendasikan ke Mendagri.
“Tadi tim juga sudah membicarakan tentang kita akan meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar itu ada masalah atau tidak ada masalah, kita belum tahu seperti apa kan duduk masalahnya tapi supaya belajar daripada kasus di KKT karena itu tim perencana akan menyurati sekaligus bertanya kepada aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar itu,” pungkasnya. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News