“Kami sampai saat ini penyidik telah memintai keterangan sebanyak 16 saksi dan telah mengirimkan SP2HP kedua kepada pihak keluarga dan diterima tertanggal 7 Oktober 2022 yang lalu,” ujar Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Senja Pratama S.H., S.I.K, Rabu (30/11/2022).
Bahkan, hasil penyelidikan sudah disampaikan langsung disaat ada pertemuan dengan pihak keluarga. Di dalam SP2HP tersebut secara jelas disebutkan bahwa penyidik belum dapat meningkatkan ke tahap penyidikan dikarenakan belum memiliki alat bukti yang cukup termasuk saksi fakta di lokasi kejadian (TKP).
Apakah lakalantas tersebut merupakan tabrak lari atau laka tunggal. Kasat lantas menyampaikan sejak laporan diterima sampai saat ini, penyidik telah bekerja secara maksimal dan prosedural.
“Tidak bisa memaksakan kehendak ataupun berdasarkan asumsi- asumsi saja, harus berdasarkan fakta yang ada,” ucap Senja, lagi.
Terkait keberadaan mobil Calya merah telah diserahkan titip rawat kepada pemiliknya sesuai surat permohonan pinjam pakai yang diserahkan oleh pemilik mobil kepada pihak Sat Lantas Polresta.
Dikarenakan, kata Senja, pada mobil tersebut tidak ditemukan tanda atau bekas tabrakan, dan ini berdasarkan keterangan langsung dari pihak bengkel resmi toyota.











