Ini Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

oleh -1 Dilihat

Pelaporan tersebut, sempat naik penyidikan, bahkan sampai disupervisi Polda Metro Jaya. Akan tetapi, intervensi langsung dari Bareskrim Polri atas penanganan kasus tersebut, diputuskan untuk dihentikan. 

Komjen Agus, kepada Republika, Rabu (10/8) mengatakan, pelaporan oleh Putri Sambo di Polres Jaksel itu, nihil fakta. Dan, kata dia, tak ditemukan adanya peristiwa pidananya. 

Pada Jumat (12/8), Bareskrim Polri, mengumumkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus palsu bikinan Putri Sambo, dan suaminya Irjen Sambo itu. “Dari hasil gelar perkara bersama Kabareskrim, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” begitu kata Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8).

Tim pengacara keluarga Sambo, tak mau banyak bicara terkait penetapan Putri Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengacara Arman Hanis mengatakan, timnya, juga tak akan mempersoalkan sangkaan yang digunakan penyidik Polri untuk menjerat Putri Sambo. 

Bareskrim Polri, menjerat Putri Sambo dengan sangkaan sama yang menjerat tersangka Irjen Sambo, Bharada RE, dan Bripka RR, serta KM. Yaitu, dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, memberikan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.