Ini Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

oleh -1 Dilihat

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut,” kata Arman, kepada Republika. 

Akan tetapi, kata Arman, tuduhan dari hasil penyidikan tersebut, hanya dapat diuji kebenarannya di persidangan. Arman meminta, agar Bareskrim Polri, segera merampungkan berkas penyidikan, untuk dilimpahkan ke penuntutan, dan secepatnya diajukan ke persidangan. 

“Kami berharap, seluruh proses ini segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji di persidangan,” ujarnya. 

Arman menambahkan, tak perlu ada upaya lain yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukumnya dalam peningkatan status hukum isteri dari Irjen Ferdy Sambo itu. “Kita tunggu saja faktanya di persidangan,” kata Arman.

(red/republika)