“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga, dan di Saguling Tiga, berhasil kami (penyidik) temukan,” kata Andi Rian.
Menurutnya, temuan itu yang menjadi bagian dari circumstansial evidence atau bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa tersangka PC (Putri Sambo), berada di lokasi kejadian, dari Saguling Tiga, sampai ke Duren Tiga. Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua.
Selain bukti petunjuk dari CCTV tersebut, kata Andi Rian, tim penyidikannya, bersama Tim Gabungan Khusus, menjadikan pengakuan dari para tersangka, dan saksi lainnya, sebagai basis fakta keterlibatan Putri Sambo dalam pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J tersebut.
Soal peran tersangka Putri Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, dia juga pernah menjadi pelapor korban pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan. Laporan itu, ia lakukan di Polres Metro Jaksel, pada Sabtu (9/7), satu hari setelah tewasnya Brigadir J. Pelaporan itu, menjadikan Brigadir J yang sudah meninggal dunia, sebagai terlapor sangkaan Pasal 289 KUH Pidana, dan Pasal 335 KUH Pidana, atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).




