Inkonsistensi Legislasi

oleh -487 views
Ahmadie Thaha/Ist

Semuanya merasa paling benar, padahal yang benar hanya satu: konstitusi. Tapi siapa penafsir final? MK. Siapa pembuat norma? DPR dan Presiden. Siapa yang paling keras kepala? Tentu saja semuanya.

Ketiga, ego kekuasaan. Yusril menggambarkan situasinya dengan humor sinis tapi tepat sasaran. “Undang-undang dibuat oleh Presiden dan DPR yang dipilih langsung oleh rakyat. Dibatalkan oleh sembilan hakim MK. Sembilan orang ini siapa? Malaikatkah?”

Pertanyaan itu bukan cemoohan, tetapi peringatan: jangan jadikan konstitusi sebagai gelang karet yang bisa ditarik ke segala arah.

Lalu bagaimana akibat inkonsistensi ini? Pertama, kepastian hukum runtuh pelan-pelan. Kalau setiap putusan dapat dipatuhi, tetapi boleh juga diakali lewat revisi yang berlawanan, maka norma bukan lagi pagar, tetapi kain korden yang bisa digeser ke kanan-kiri.

Kedua, legitimasi MK dipertanyakan. Bagaimana mungkin dua putusan berbeda keduanya final? Bagaimana jika MK kelak bersengketa dengan Presiden dan DPR terkait kewenangan legislasi, dan perkara itu harus diadili MK sendiri? Negara bisa macet total, bukan karena kudeta, tetapi karena logika hukum mogok.

Baca Juga  Semester I 2026, Polres Tual Tuntaskan Berbagai Kasus Kriminal dan Perkuat Penegakan Hukum

Ketiga, kepercayaan publik luruh, seperti cat tembok terpapar hujan deras. Rakyat semakin sulit memahami mana hukum yang harus dipatuhi, mana aturan yang sekadar basa-basi politik.

No More Posts Available.

No more pages to load.