Inkonsistensi Legislasi

oleh -461 views
Ahmadie Thaha/Ist

Namun, sebagaimana biasa, Yusril tidak menutup pidatonya dengan keputusasaan. Ia memberi resep: perlunya legislative review pasca putusan MK, dan perlunya etika konstitusional di DPR maupun pemerintah.

DPR tidak boleh membuat undang-undang hanya untuk “mengakali putusan MK”, seperti menambal ban bocor dengan stiker lucu. Dan terutama, negara harus kembali menghormati konstitusi sebagai norma tertinggi, bukan bros manis di dada setiap pejabat.

Walhasil, inkonsistensi legislasi pasca putusan MK bukan sekadar masalah teknis hukum. Ia cermin kualitas jiwa kita sebagai bangsa. Bangsa yang sebenarnya tahu arah, tetapi sering pura-pura tersesat demi kepentingan sesaat. Bangsa yang tahu jalan pulang ke rumah konstitusi, tapi memilih berputar-putar di bundaran kekuasaan.

Baca Juga  Iran Tuding AS Langgar Kesepakatan Gencatan Senjata, Ancam Beri Respons Tegas

Padahal, seperti kata Yusril, negara hukum bukan tentang siapa yang lebih keras berteriak, tetapi siapa yang paling patuh pada aturan yang dibuatnya sendiri. Bila rambu-rambu hukum dipasang untuk ditabrak, maka jangan salahkan kalau negara suatu hari hanya jadi museum peradaban: banyak aturan, sedikit kepastian; banyak pasal, sedikit keadilan.

Barangkali di situlah ironi kita: negara hukum yang sibuk menulis hukum, tetapi malas menjalankannya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.