Porostimur.com, Bula – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, memusnakan barang bukti enam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Salah satunya yakni perkara tindak pidana perusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBT pada beberapa waktu lalu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, sekitar pukul 15:30 WIT, yang dihadiri Penjabat Sekda, pihak kepolisian, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dan perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, berlangsung di halaman Kejari setempat pada, Senin (16/6/2025).
Sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-291/Q.1.17/Kpa.5/06/2025, tanggal 13 Juni untuk melaksanakan amar putusan yang memutuskan atau memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan, Eddy Zamrah Limbong mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi bahwa putusan Pengadilan telah dilaksanakan oleh Jaksa selaku Eksekutor. Pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memberi efek jerah bagi para pelaku tindak pidana,” ujarnya.









