Porostimur.com, Tiakur – Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya, resmi menetapkan Hernanto Permelai Permaha (HPP) sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke Rutan Polres MBD di Tiakur, Kamis, (29/2/2024).
Penetapan tersangka terhadap oknum pengacara tersebut, setelah penyidik polisi mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, serta bukti pendukung lainnya.
Hernanto Permaha dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
“Jadi Hernanto Permelai Permaha sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari- 19 Maret 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta,melalui selulernya.
Menurutnya, sebelum ditahan, tersangka lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis, serta langsung dijebloskan ke Bui.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 Junto pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.