Jam Kerja ASN di Halmahera Selatan Berkurang Selama Ramadan

oleh -312 views

Porostimur.com, Labuha – Pemerintah menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berkurang selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, tahun 2025 Masehi. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.

Sekretaris Daerah Safiun Radjulan ketika dikonfirmasi mengatakan, ada penyesuaian jam kerja untuk pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan selama bulan suci Ramadan. Untuk instansi pemerintah atau unit kerja yang melaksanakan atau memberlakukan lima hari kerja dari hari Senin sampai Kamis, masuk pukul 08.00 WIT dan pulangnya jam 15.00 WIT dan untuk waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 WIT sampai 12.30 WIT.

Baca Juga  Harry Kane Borong Dua Gol, Inggris Comeback Tundukkan RD Kongo dan Melaju ke 16 Besar

Safiun bilang, perubahan jam kerja juga mempengaruhi waktu istirahat ASN dari satu jam menjadi hanya 30 menit.

“Bagi ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIT,” kata Sekda, Senin (3/3/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.