Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Ternggara (Malra) memberlakukan jam malam yang berlaku efektif mulai malam nanti, pukul 22.00 WIT.
Jam malam tersebut, hanya berlaku di sejumlah kawasan, seperti di Ohoi Ohojang, Perumahan Pemda, Perumahan Guru, Perumahan Telkom, dan Perumahan Perkebunan, Ohoibun Barat (khusus Pokarina dan Ohoibun Timur), mulai pukul 22.00 WIT hingga 05.30 WIT.
Penjabat Bupati Malra Drs. Jasmono M.Si, mengatakan, pembelakukan jam malam secara terbatas di sejumlah kawasan itu, dalam rangka menghindari konflik horisontal dan menjaga kamtibmas.
“Untuk menjaga kamtibmas, Pemkab Malra, TNI-Polri bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarkat dan tokoh adat bersepakat memberlakukan jam malam di wilayah yang terlibat konflik,” ujar Jasmono, dalam konferensi pers di Kantor Bupati Malra, Sabtu (24/2/2024).
”Pemberlakuan jam malam mulai berlaku tanggal 24 Februari 2024 hingga ada kebijakan lanjut Pemkab Malra bersama TNI- Polri,” imbuhnya.
Jasmono menegaskan, pihak TNI-Polri akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap siapa saja yang melanggar jam malam.
Jasmono mengaku prihatin dengan pertikaian atau konflik antar kelompok pemuda yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka, baik masyarakat maupun aparat TN-Polri.